“Metode
Deskriptif Analitis Ilmu Munasabah Dalam Tafsir
Al-Mishbah”
Judul : Diskursus Munasabah Al-Qur'an Dalam Tafsir Al-Mishbah
Penulis : Dr. Hasani Ahmad Said, M.A
Editor : Nur Laily Nusroh & Abdul Manaf
Penerbit : AMZAH
Tahun terbit : April 2015
Dimensi buku : 23 cm
Tebal buku : 293 Halaman
Buku ini merupakan salah satu sumber referensi yang penting bagi seseorang
yang ingin mempelajari dan memahami ilmu munasabah khususnya dalam Tafsir
Al-mishbah yang dikarang oleh Quraish
Shihab, seorang pemikir kontemporer yang masih hidup dan eksis sampai sekarang.
Karena penjelasan dan pembahasan yang terdapat di dalam buku ini dapat
memberikan pemahaman yang mudah bagi pembaca yang ingin memahami lebih detail
apa itu ilmu munasabah dalam memahami berbagai kandungan yang terdapat di dalam
Al-qur’an. Namun dalam mempelajari ilmu tersebut tidak cukup bagi
seseorang apabila ingin menekuni dan fokus dalam mempelajari ilmu ini saja.
Karena masih banyak terdapat sumber referensi lainnya yang dapat mendukung
dalam mempelajari dan memahami ilmu tersebut, selain itu kecerdasan, penalaran
dan pemahaman yang dilakukan oleh seseorang yang ingin mempelajari dan memahami
ilmu tersebut merupakan salah satu aspek penting yang sangat mendukung.
Penerapan aspek munasabah oleh Quraish Shihab tidak jauh berbeda dengan mufassir
sebelumnnya, hanya saja ia lebih banyak memetik pendapat mufassir
sebelumnya yang ia jadikan acuan untuk penafsirannya dan dikembangkan lagi olehnya
dan dengan perspektif yang menarik.
Di dalam buku hasil disertasi Dr. Hasani Ahmad Said, M.A yang
berjudul “Diskursus Munasabah Al-qur’an: Kajian atas Tafsir
Al-Mishbah” ini, kita akan membahas mengenai penjelasan penulis dalam bab
IV tentang “Tinjauan Kritis Terhadap Konsep dan Penerapan Munasabah dalam Tafsir
Al-Misbah” yang mana menurut saya, penulis tampak ingin fokus menjelaskan
lebih dalam tentang pola munasabah ayat dan pola munasabah surah. Dari lima bab
yang dibahas penulis dalam buku ini, bagian bab IV menjadi penjelasan yang
panjang dari penjelasan bab-bab yang lainnya, dapat kita buktikan dari 293
halaman yang ada di dalam buku ini, sebanyak 91 halaman (halaman 164-254)
digunakan untuk menjelaskan tentang pola munasabah ayat dan pola munasabah
surah yang mana macam pola munasabah tersebut terdapat beberapa macam munasabah
lagi. Yaitu, lima pola tentang munasabah ayat dan delapan pola tentang
munasabah surah. Yang semua macam-macam spesifikasi tersebut sudah dijelaskan
didalam bab ini oleh penulis.
Membahas tafsir Al-qur’an memang terbilang tidak mudah
dikarenakan isi kitab suci ini terbagi dalam ayat-ayat dan lalu surah-surah.
Namun, dalam buku kritisi ini telah mengklasifikasikan bahasan-bahasan untuk
mempermudah para pembaca dalam memulai memahami ilmu munasabah dalam Al-qur’an
dengan tiga bagian pembahasan, seperti bagian pembahasan pertama yaitu, ragam
kajian munasabah dalam Tafsir Al-mishbah. Dalam bagian ini, kita dapat
mengetahui bahwa penulis mengkaji secara jelas bagaimana Quraish Shihab
membentuk penafsirannya. Bagian pembahasan selanjutnya yaitu pola munasabah
ayat. Dapat kita lihat dari judulnya sendiri mengungkapkan bagaimana
keterkaitan satu ayat dengan ayat lainnya dalam sebuah surah. Dan bagian
pembahasan terakhir adalah pola munasabah surah, dimana penulis menjelaskan
bagaimana keserasian antara satu surah dengan surah lainnya.
Yang menarik bagi saya dalam buku ini adalah penulis menjelaskan
dan mengklasifikasikan pola-pola munasabah yang ada dalam Tafsir Al-Mishbah yang terdiri atas dua
bagian penting, yaitu pola munasabah ayat dan pola munasabah surah. Mengenai
pola atau model munasabah ayat, terdiri dari lima pola. Antara lain; munasabah
antarayat dalam satu surah, munasabah antara ayat dengan penutupnya, munasabah
antar kalimat dalam ayat, munasabah antar kata dalam satu ayat, munasabah
antara ayat pertama dengan ayat terakhir.
Kemudian penulis menjelaskan kembali secara mendalam dan jelas
mengenai hubungan antar surat dalam Al-qur’an. dalam hal ini perlu
penelitian yang sangat cermat, karena disini kita membahas dan memahami
munasabah dari sekian banyak surat yang ada dalam Al-qur’an. mengenai pola atau model munasah surah,
terdiri dari delapan pola. Seperti munasabah suatu surah dengan surah
sebelumnya, munasabah antara awal uraian surah dan akhir uraian surah,
munasabah antawa awal surah dan akhir surah sebelumnya, munasabah antara tema
dan nama surah, munasabah antara penutup surah dan mukadimah surah berikutnya,
munasabah antarkisah dalam satu surah, munasabah antarsurah, dan munsabah
antara Fawatih
Al-suwar dan isi surah. Yang mana dikatakan penulis bahwa, Quraish
Shihab sendiri telah menitikberatkan dalam menjelaskan hubungan ayat dengan
ayat, ayat dengan surah, serta surah dengan surah.
Dalam cara pengkritisannya, penulis lebih memperjelas penafsiran
buku Tafsir Al-misbah dengan menyertakan potongan-potongan ayat atau
surah yang dibahas. Hal tersebut sangatlah membantu pembaca untuk menemukan
keserasian atau tidaknya sebuah ayat atau surah. Dengan begini, penulis secara
tidak langsung mengajak pembaca untuk ikut berpikir kritis dan mengemukakan
pendapat.
Dari penjelasan tersebut dapat kita katakan bahwa apa yang dikemukakan oleh
penulis (Dr. Hasani Ahmad Said) setelah melakukan penelitan yang mendalam
terhadap beberapa macam keserasian yang dikemukakan oleh Quraish Syihab dalam
tafsirnya Al-mishbah adalah satu upaya yang patut dihargai. Apa yang
disarankan dan diusulkan oleh penulis mudah-mudahan bisa direspon oleh para
pelajar dan peneliti berikutnya, sehingga menjadi kjian-kajian yang saling
mendukung.
Bagaimanapun juga ilmu munasabah adalah sesuatu ilmu yang bersifat ijtihadi.
Kalau sudah demikian maka sangat boleh terjadi perbedaan penelitian untuk
menonjolkan suatu pembahasan ilmu munasabah antara satu orang dengan lainnya,
tergantung dari sudut pandangnya. Selama masih dikatagorikan ma’qul atau
rasional, yang bisa ditoleransi keberadaannya.
Resensator :
Ifnu Rusdi
: NIM 11150340000245
: Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
: Fakultas Ushuluddin
: Program Studi Ilmu Qur’an dan Tafsir (IQTAF)
: Semester 3A
: NIM 11150340000245
: Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
: Fakultas Ushuluddin
: Program Studi Ilmu Qur’an dan Tafsir (IQTAF)
: Semester 3A